Toba,e-news.co.id_Sumatera Utara. Jujung dengan tegas mengatakan kepada pelaku yang terduga sebagai penganiayaan terhadap Ibu Marisi Manurung dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 55 dan Pasal 351 KUHPidana.
Penganiayaan yang terjadi di lokasi Pantai Pasifik, diKecamatan Porsea, Kabupaten Toba Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2023 bulan silam, korban Marisi Manurung sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba pada 5 Maret 2023,namun Polres Toba hingga saat ini belum menetapkan pelaku status sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelaku.
Menurut Jujung, pihaknya siap melaksanakan dan membantu tugas pendampingan hukum bersama beberapa orang pengacara lainnya kepada Marisi Manurung, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Victor G. Manurung selaku pemberi kuasa.
“Untuk langkah pertama, kita harus akan mendampingi Nenek Marisi Manurung saat memenuhi panggilan penyidik Polres Toba hari ini,terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh klien kami Marisi Manurung” jelas Jujung.
“Tidak tertutup kemungkinan saat menghadap penyidik, korban Marisi Manurung akan memberikan keterangan tambahan pada berita acara pemeriksaan atau BAP” paparnya.
Selain Marisi Manurung, menurut Jujung akan ada dua orang yang kita buat berperan sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.
Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/ 74/ III/ 2023/ SU/ TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, disebutkan antara lain pihak terlapor adalah Marudut Manurung warga Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea.
Dari penuturan korban Marisi Manurung, Jujung menilai dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap perempuan lanjut usia itu berada diluar batas kewajaran dan melampaui batas norma kemanusiaan.
“Saat peristiwa itu terjadi korban mengaku bahwa dirinya sempat lehernya dicekik dan diseret secara paksa keluar dari warung kopi hingga ratusan meter menuju pinggiran Pantai Pasifik” ujar Jujung.
Kejadian yang menimpa warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea itu akhirnya berhasil diredam oleh beberapa orang personel TNI, Polri dan aparatur Pemerintahan Desa setempat.
Menyikapi atas kejadian dugaan penganiayaan terhadap nenek yang sudah berusia 72 tahun, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara menegaskan Siapapun orangnya harus diseret apabila melanggar hukum, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) yang terduga sebagai pelaku ataupun itu Purnawirawan Polisi yang disebut berpengkat AKBP harus diseret ke meja hukum apabila melakukan pelanggaran hukum”, Sabtu (11/3/2023).
Setelah kita menonton bukti Video penganiayaan itu, Nenek berusia 72 tahun diperlakukan demikian.
Para pelaku seperti tidak memiliki orang tua yah??? atau para terduga pelaku tidak pernah diajarkan semasa kecil untuk menghargai orangtua, mengharga sesama manusia,Kita berharap agar pihak Polres Toba segera memeriksa para pelaku dan segera menaikkan status para pelaku” harapnya.
“Jangan ada pilih kasih jangan karena terduga seorang punawirawan menjadi adanya tebang pilih, seret semuanya yang melanggar hukum”ungkapnya
Kapolres toba AKBP taufiq Hidayat SIK saat di konfirmasi melalui kasi Humas polres AKP Bugaran Samosir mengatakan masih tahap proses pemeriksaan para saksi dan kita tidak akan tebang pilih dalam kasus ini,semua harus sesuai dengan SOP
Hasil dari Pantauan media ini Marisi manurung(72)sedang berada di polres Toba guna memberikan tambahan berita acara pemeriksaan(BAP)
PEWARTA R.S.R