Kota Medan,e-news.co.id_Sumatera Utara.TAMU atau dengan nama panjangnya Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan dalam aksinya kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (6/3/2023) terkait dalam kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sumut DR. H. Abdul Amri Siregar M.AG dan Ajudan Kemenag Sumut Prana Citra S.E.
Dalam aksi orasinya Ibrahim Cholil Pohan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU)untuk segera menindaklanjuti Laporan yang telah disampaikan TAMU.
Diketahui persoalan tersebut telah dilaporkan Lembaga TAMU sebulan yang lalu ke Kejatisu, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan dan tindakan yang di lakukan.
Kami meminta secepatnya kepada pihak Kejatisu segera menindaklanjutinya dan segera memanggil pihak yang terkait dengan hal tersebut”, tegasnya. Dalam aksi tersebut lembaga TAMU turut menempelkan Bukti Transaksi Pengiriman Uang oleh Kepala Sekolah Madrasyah Aliah (MA) Se-Sumatera Utara senilai Rp.600.000 dengan penerima Prana Citra S.E selaku ajudan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan, SH.MH yang menemui TAMU menyampaikan ribuan terimakasih atas penyampaian orasinya.
“Kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang mempelajari laporan lembaga TAMU sebulan yang lalu, dan kami akan mengabarinya dalam waktu 5 Jam kedepan tentang perkembangannya”, ucap Yos Tarigan.
Menanggapi pernyataan Kejatisu yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan SH.MH, massa Tamu membubarkan diri dan berjanji jika dalam waktu 5 Jam ke depan tidak ada kabar perkembangan, maka Lembaga TAMU akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi minggu depan, ucap Ibrahim Cholil Pohan selaku koordinator aksi.
Sampai berita ini diterbitkan, waktu 5 jam yang disampaikan KEJATISU belum juga menginformasikan perkembangan laporan kepada lembaga TAMU
PEWARTA R.S.R