E-News

Madina, e-news. Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mandailing Natal Madina, Fajrat Daulay angkat bicara tentang persoalan Tapal Batas antara Kabupaten Madina dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Menurut pengakuan Fajrat Daulay, dasar Pemekaran Kabupaten Mandina dari Kabupaten Tapsel, berdasarkan Undang undang nomor 12 Tahun 1998 Tertanggal 9 Maret 1998, Tentang Pemekaran kabupaten Tobasa, dan Kabupaten Mandina.

Pada Point 2(B) Undang undang nomor 12 Tahun 1998, menyatakan bahwa Kabupaten Mandailing Natal adalah merupakan pembantu wilayah II(2) dari Kabupaten Tapanuli Selatan, yang terdiri dari Delapan (8) kecamatan di saat itu yakni kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Timur, kota Nopan, Siabu, Batang Natal, Muara Batang Gadis, Batahan dan kecamatan Natal.

Dasar Hukum berdirinya Gapura tanda Batas kabupaten Madina dengan Kabupaten Tapsel tidak ada. Karena seharusnya dasar Hukum diletakkannya Tepal batas harus berdasarkan SK Mendagri.

Namun, dasar pemekaran Pemerintah Tapanuli Selatan adalah surat kesepakatan bersama antara Pemerintah kabupaten Madina, dengan Pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan, tentang langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan tata batas antara Kabupaten Mandina dengan Kabupaten Tapsel Tahun 2012 Lalu,

Oleh karena itu, saya Fajrat Daulay ketua DPC PBB mewakili Masyarakat Madina untuk menyampaikan tentang tata batas tersebut. (Arbain)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *