Labuhanbatu, e-news. Bagaimana bisa Badan Usahan Milik Negara (BUMN) dibidang perkebunan mengejar keuntungan, kurang lebih 1 Hektar lahan perkebunan milik PTPN IV Unit Ajamu yang ditanami pohon kelapa sawit tidak produksi akibat digenangi limbah pengolahan buah kelapa sawit menjadi CPO milik PKS PTPN IV Unit Ajamu itu.
Tampak Pohon sawit yang telah berusia lebih 10 tahun diareal milik BUMN PTPN IV Ajamu itu tidak diurus, kondisi pohon sawit itu juga menguncup dan kurus. Apalagi dahan pohon sawit itu juga dapat dihitung dengan kasat mata, buah dipohon sawit itu juga tampak tidak ada. Seperti istilah mati segan hidup enggan. Ada juga pohon sawit itu terlihat mati dan dikuasai rumput benalu yang numpang hidup.
Bagaimana tidak setres, areal tanah pohon sawit tersebut tampak digenangi air hitam yang menyerupahi limbah. Akbitnya BUMN dirugikan. Sementara ini belum diketahui total kerugian negara akibat gagalnya produksi kebun kelapa sawit PTPN lV Ajamu itu.
Selaku Manager Perkebunan PTPN IV Unit Ajamu saat diminta klarifikasi dan tanggapan terkait kondisi kelapa sawit gagal produksi dan mempertanyakan tentang izin pengaliran limbah ke area perkebunan melalui telpon dan pesan WhatsApp seluler, berkali- kali berdering tapi enggan mengangkat serta memilih bungkam.
Hal yang sama juga dilakukan Manager PKS PTPN IV Unit Ajamu E. R Sianturi. Rabu, (26/07/2023).
BUMN yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara sesuai penjelasan pasal 1 Undang-undang No 19 tahun 2003 Adapun untuk negara yang dimaksud adalah negara kesatuan repubik indonesia. Sebab itu bentuk BUMN adalah nirlaba.
Kemudian pasal 2 ayat 1, menjabarkan maksud dan tujuan pendirian BUMN yakni, memberikan sumbangan bagi Perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Serta, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. (Edi Syahputra)