E-News

Labuhanbatu, e-news. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia didalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumbernya atau bagi manusia secara berkelanjutan.

Demi terwujudnya kelestarian dan keserasian ekosistem, pemerintah membuat aturan-aturan sesuai undang-undang yang berlaku tentang tata kelola dan larangan dalam pengelolaan DAS, salah satunya aturan yang melarang ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umun No 63/PRT/M/1993, kemudian dicabut dan diganti dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015 Tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Namun aturan yang dibuat oleh pemerintah tentang DAS, sepertinya belum berjalan smestinya. Sebab, PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu diduga mengabaikan dan melanggaran aturan DAS.

Dalam investigasi awak media di lapangan, DAS barumun hanya berjarak kurang lebih 15 meter dari bibir Pantai ke tanaman kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Unit Ajamu yang masuk dalam HGU (hak guna usaha). Selain itu, tampak di lokasi HGU PTPN IV Unit perkebunan Ajamu tidak dilakukannya konservasi. Kamis, (27/07/2023)

Padahal di Pasal 6 dalam penjelasannya sudah dipertegas tentang aturan dan larangan DAS yakni;

1. Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:

a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 (lima ratus) Km2; dan

b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) Km2.

2. Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

3. Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Manager PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu Sihol Silitonga pada Kamis, (27/07/2023), saat diminta tanggapan dan klarifikasi memilih bungkam. (Edi Syahputra)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *