E-News

Labuhanbatu, e-news. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut laksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Sosialisasi Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya di Brastagi Supermarket Rantauprapat Labuhanbatu Sumut. Rabu, (02/08/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Badan Pengurus LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan, SH bertindak langsung selaku Narasumber pada sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini merupakan suatu program kerjasama antara LBH dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia”, ucap Harris

Harris Nixcon juga menyampaikan, bahwa banyaknya perbedaan-perbedaan antara KUHP yang lama dengan KUHP terbaru.

“Perbedaan mendasar terdapat pada sanksi hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yang mana pada KUHP lama hanya tindak pidana Narkotika yang mengatur tentang sanksi hukuman penjara dan denda, sedangkan pada KUHP terbaru seluruh tindak pidana diberlakukan sanksi hukuman penjara dan denda berdasarkan kategori-kategori tindak Pidana yang dilakukan”. Paparnya.

Jadi harapan Harris, kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana agar terhindar dari segala sanksi hukuman yang didapatkan akibat perbuatan yang kita lakukan. ” Kita sebagai warga negara agar menjauhi segala bentuk tindak pidana, karena pada KUHP terbaru banyak kita jumpai pasal pasal baru yang mengatur tentang tindak pidana yang tidak diatur pada KUHP yang lama”, tutupnya.

Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dengan peserta dan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (Wiwi Malpino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *