Labuhanbatu, e-news. 2 Orang lelaki, Ilham(40) dan Iwan Sahputra(37), keduanya warga kelurahan Sei brombang ditangkap Polsek Panai Hilir. Kedua Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi diduga Narkoba jenis Sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda L Pandiangan dalam rilisnya. Kamis, (03/08/2023).
Kanit Ipda L Pandiangan menuturkan, Kedua pelaku ditangkap di Gg. Aman lingkungan lorong VI kelurahan Sei brombang kecamatan Panai hilir kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 13:30WIB. Rabu, 03/08/2023, yang mana, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polsek Panai hilir langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, kata Kanit.
Dari penggeledahan, didapati 2 (Dua) bungkus plastik Klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam kotak plastik warna hijau, skop terbuat dari pipet, gunting, 43 (Empat Puluh Tiga) plastik bening klip ukuran kecil kosong dan Uang tunai sebesar Rp635 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, jelas Kanit. (Edi Syahputra)