Madina, e-news. Maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di daerah Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Mandailing Natal (Madina) terbukti sangat merugikan masyarakat.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan jenis ODOL tersebut, mengakibatkan insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL.
Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas KKN (GMPPKKN) menilai Kadishub Provinsi Sumut dan Kadishub kabupaten Madina kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL tersebut. Ini sudah terbukti nyata melanggar aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 pelaku odol bisa di tindak.
Ketua Umum GMPPKKN, Rizki Ahmad Dauzi Nasution mengatakan, bahwa di daerah Sumut dan kabupaten Madina ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load. Selasa, (8/8/2023).
“Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di daerah Sumut dan Kabupaten Madina. Kemana pihak Dishub Provinsi Sumut dan Dishub Madina selama ini, kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL tersebut,” kata Rizki dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan,
Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga, dalam PP No 80/2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Artinya, lanjutnya Rizki Ahmad Fauzi Nasution, dengan dugaan maraknya ODOL di Sumut dan kabupaten Madina ini maka pihak Dishub Provinsi dan dan kabupaten Madina harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya daerah Sumut ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.
“Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Rizki Ahmad Fauzi Nasution.
GMPPKKN akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat GMPPKKN akan melakukan Aksi Jilid 2 demostrasi atau unjuk rasa di depan kantor Dishub Kabupaten Madina.
Sementara, Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi GMPPKKN menyampaikan, bahwa mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Insya Allah Jumat 14 Agustus 2023 mendatang kita akan melakukan aksi jilid 2 demo di depan Kantor Dishub Kabupaten Mandailing Natal dengan harapan Bapak Kadishub Provinsi Sumatera utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal bisa mendengar aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Kadishub Provinsi Sumatera Utara Dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal bermain mata dengan pihak perusahaan,” kata Rahman
GMPPKKN berharap Bapak Kadishub Provinsi Sumut dan Kadishub Kabupaten Madina mendengarkan aspirasi diantaranya, pertama, meminta Kadishub Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kami meminta Dishub Madina menindak tegas pelaku Overload dan Overdimension (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overloading dan Overdimension yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
Kami meminta Bupati Madina Mengevaluasi Kadishub Madina yang diduga tidak maksimal dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada dan kami duga ada permainan kongkalikong dengan perusahan pelaku odol.
Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan kami direalisasikan dan akan membawa massa aksi yang lebih banyak lagi”, ungkapnya. (Zein, Arbain, Martua lubis)