Labusel, e-news. Dalam usaha pemberantasan peredaran narkoba diwilayah Hukumnya, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), terus berupaya menutup ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba, salah satunya diwilayah Kecamatan Torgamba.
Dari keterangan Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E. R. Ginting diruang kerjanya mengatakan, bahwa penangkapan bermula pada Jumat 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib di Perkebunan Sei Daun kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kamis, (10/08/2023)
“Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Perkebunan Sei Daun Kecamatan Torgamba”, kata Kasat.
Selanjutnya jelas Kasat, pada Jumat sekira pukul 17.30 wib Kanit Idik I Ipda Chaidir Suhartono beserta tim melaksanakan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy dengan menghubungi laki-laki berinisial DL dengan memesan narkotika jenis sabu dan diarahkan untuk bertemu di Simpang Kuburan Perkebunan Sei Daun. Kemudian dilakukan pembuntutan dan melihat seorang laki-laki menunjukkan narkotika jenis sabu dan langsung diamankan oleh tim.
“Setelah diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama MW kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram, 3 plastik klip kosong, handphone Nokia warna hitam, handphone merk Vivo warna biru, pipet berbentuk sekop dan uang tunai sebesar Rp 200 Ribu.
MW mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinisial (IA) warga kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan”, sambung AKP E. R Ginting,
“Dilakukan pengembangan atas IA, namun ketika sampai dirumahnya IA sudah tidak ditemukan dan berhasil kabur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labusel guna proses selanjutnya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun kurungan” lanjut AKP E.R Ginting. (Jhon)