E-News

Labuhanbatu, e-news. Sepekan yang lalu, Polsek Bilah Hilir (Bihil) melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba inisial HS(35) dengan barang bukti 14 plastik narkotika jenis sabu. Kini, Satuan Reskrim Polsek Bihil itu kembali berhasil menyikat pelaku pengedar dan pengguna sabu dan Ganja, saat sedang transaksi.

Kedua pelaku ASR als odo(20) dan temannya RP als Uli(19) merupakan warga Pangkatan tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas. Kedua pelaku ditangkap tadi Minggu 13/8/2023 siang sekira pukul 00:03 WIB di dusun I desa Pangkatan kecamatan Pangkatan kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbau AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bihil, Iptu M. Lumban Gaol mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di daerah Pangkatan. Mendapati laporan tersebut, Iptu M. Lumban Gaol, langsung memerintahkan anggota Satuan Reskrim Polsek Bihil, untuk langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Lebih lanjut Perwira berpangkat Dua balok kuning emas yang masih seumur jagung menjabat tepatnya 2 minggu sebagai Kapolsek Bihil menuturkan, saat dilakukan penangkapan, ditemukan diatas meja dekat 2 pemuda yang baru belajar dewasa itu duduk, berupa daun ganja kering yang berada diatas sobekan kertas koran, 1 batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering yang sedang dipegang tersangka Uli, Hp merek Oppo warna hitam, timbangan digital warna hitam dan pipet.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong kecil celana sebelah kanan yang dikenakan Odo, berupa bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 169 Ribu, serta plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari keduanya ditangkap” ujar Kapolsek.

Dari pengakuan Odo saat di interogasi petugas, barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya, dan uang tunai merupakan uang hasil penjualan Narkoba dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RM, sedangkan daun ganja kering diperoleh dari warga Aek Nabara yang berinisial RS.

Mantan Kepala SPK Polres Labuhanbatu itu juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku sebagai bentuk komitmen Polda Sumut Polres Labuhanbatu dalam membrtantas narkoba diwilayah hukumnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bihil. (EsR)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *