Labuhanbatu, e-news. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gang Amaliyah, Jalan Padang Bulan, kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut program kampung bebas dari narkoba (KBN) yang telah dirikan posko KBN di wilayah itu. Sabtu, (12/08/23) dini hari, sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan, pihaknya memimpin langsung pengungkapan kasus narkotika ini didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal.
Dari penindakan yang dilakukan, terang Roberto, diamankan seorang pria dengan inisial SB alias TUS (29), yang merupakan penduduk setempat dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto. Kemudian, plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto dan uang tunai sebesar Rp 70 Ribu.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp 200 Ribu per gramnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Roberto menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dengan program pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba) yang mana di Jalan Padang Bulan telah dirikan satu posko KBN.
Saat proses penangkapan, masyarakat berterima kasih atas pengungkapan peredaran narkotika di kampung mereka dan berterima kasih atas telah berdirinya posko KBN di sana. (Red)