E-News

Madina, e-news. Keadilan pemilu bukan semata-mata memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, bagaimana hak memilih itu sesuai kehendak bebas, tanpa intervensi, pengaruh materi, iming-iming, ataupun intimidasi. Inilah yang sering kali gagal terlaksana dalam kontestasi pemilu . Uang jadi alat dan cara memenangkan salah satu calon.

Politik uang merupakan kejahatan luar biasa. Namun, tetap diminati calon sebagai ”solusi” dalam memenangkan pemilu.

“Undang-undang Pilkada telah mengatur beberapa pasal sanksi pidana dan diskualifikasi bagi calon yang menggunakan politik uang sebagai mana dalam pasal 278, pasal 280, pasal 284, pasal 515 dan pasal 523 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Panitia pemilihan Kepala desa (Pilkades), tokoh adat dan kedua calon berkomitmen melakukan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan pilkades damai, jujur, adil dan tanpa politik uang. Acara yang di adakan di aula hotel Rindang bertujuan untuk pemantapan tahap pelaksanaan demokrasi tingkat desa berjalan kondusip jujur adil dan transparan serta menjaga persaudaraan. Selasa, (16/8/2023).

“Atas dasar kesadaran bersama kecintaan saya terhadap kampung halaman tanah kelahiran ungkap salah seorang tokoh desa Tambang H.Ir Zubeir Lubis, mengajak kepada kedua calon agar tidak menggunakan politik uang dan tetap menjaga persaudaraan. Siapapun nanti yang jadi pemenang itu adalah sudah final dan hukum tertinggi di tangan rakyat.

Kedua calonpun telah diambil sumpah untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama dan disaksikan masyarakat desa tambangan jae.

Adapun isi komitmen Kedua calon antaranya menyepakati:

  1. Tidak akan melakukan penyuapan atau money politik terhadap masyarakat dalam pilkades desa Tambangan Jae.
  2. Kedua calon berjanji sepakat tetap menjaga situasi kondusip tanpa ada politik uang.
  3. Apabila ditemukan salah satu calon menggunakan politik praktis(money politik) kepada masyarakat pemilih dengan bukti kesaksian minimal 3orang maka calon tersebut siap dinyatakan gugur serta bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.(Arbain/Martua Lubis/Zein)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *