E-News

Medan, e-news. Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap inisial IA, dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui IA merupakan mantan Anggota DPRD Sumut periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai. Sabtu, (19/8/2023).

“Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai. Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai desa Paya Roba, kecamatan Binjai Bar, kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud.

“Selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, lanjut Hadi.

Selanjutnya Komber Hadi menuturkan, Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA dan juga akan melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” (*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *