Pematangsiantar – e-news Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Sumatra utara (Sumut), menggelar sidang perdana Perkara perbuatan melawan hukum (PMH), dengan nomor register 73/Pdt.G/2023/PN Pematang Siantar yang dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga Negara yaitu KPK sebagai tergugat 1, Kemenkeu RI tergugat 2 dan Badan pertanahan Nasional (BPN) pematangsiantar tergugat 3 serta pemenang lelang Alm. Esron Samosir, melalui ahli waris masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir tergugugat 4 dengan penggugat Ir Robert Edison Siahaan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH dengan Hakim anggota Nasfi Firdaus SH dan Katharina Siagian SH, memeriksa kelengkapan berkas perkara dan juga mengecek kehadiran masing-masing penggugat maupun tergugat
Penggugat Ir Robert Edison Siahaan hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH. Sedangkan pihak tergugat, hanya dihadiri oleh tergugat 2 dari kementerian keuangan RI.
Sidang perdana pada pukul 10 Wib sempat tertunda dikarenakan terjadi kesalahan mencantum alamat. Sehingga, Penasehat Hukum RE Siahaan diminta untuk memperbaiki kembali hingga sidang kembali dimulai pukul 14.00 Wib.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada Pimpinan KPK diterima oleh Irwan pada tanggal 24 Juli 2023 lalu. Bahkan, panggilan terhadap Kepala BPN juga telah diterima. Hanya saja, penerimanya tidak diketahui. Sementara, terhadap ahli waris dari almarhum Esron Samosir, surat panggilan tidak sampai dikarenakan alamatnya tidak sesuai.
Selanjutnya Terhadap alamat ahli waris, ketua majelis hakim meminta penggugat untuk melakukan perbaikan alamat, yang semula ditujukan ke Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dengan tidak hadirnya tiga pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Renni pitua Ambarita SH menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 September 2023 mendatang.
Pengacara Penggugat Daulat Sihombing ketika diwancara mengatakan, gugatan terkait dugaan PMH yang tergugatnya KPK, Kementerian Keuangan RI dan BPN pematangsiantar serta ahli waris dari almarhum Esron Sinaga.
“Keterlibatan KPK, dalam perbuatan melawan hukum tersebut, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” kata Daulat Sihombing.
Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.
Selanjutnya tergugat tiga Kepala BPN, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, selaku pembeli atau pemenang lelang.
Daulat juga mengatakan, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, berupa tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota pematangsiantar. Dimana, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang dihadapi RE Siahaan.
“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” kata Daulat.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kota pematangsiantar, Rahmat Hasibuan SH MKn menuturkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para pihak, sebagaimana ketentuan hukum acara.
“Surat panggilan yang dilayangkan, telah diterima Pimpinan KPK, Kepala BPN maupun Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL. Sedangkan ahli waris almarhum Esron, panggilan tidak tersampaikan, karena alamat tidak ditemukan”, kata Rahmat.
Namun, untuk Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui alasanya. Tidak ada pemberitahuan tidak hadir ke persidangan. Sementara, panggilan telah dilayangkan (disampaikan) melalui jasa PT Pos Indonesia. (Zul)