Labura, e-news. Tim Intel Korem (Intelrem) 022/Pantai Timur dipimpin Letda Inf Hendro Sunyoto melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga bandar sabu di desa Labulampa kecamatan Marbau kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan seorang rekanya. Kamis, (24/08/2023).
Ke 2 pelaku inisial Budi Perkasa alias Budi Mayor (49) warga Simpang Marbau, kecamatan Marbau kabupaten Labura dan Supri Helmi Abdullah alias Opek (36) warga jalan Mesjid no 15, kelurahan Marbau kabupaten Labura. Kedua pelaku diketahui juga sebagai resedifis Narkoba.
Berawal personel tim Intelrem 022/PT telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar perkebunan kelapa sawit di desa Labulampa kecamatan Marbau kabupaten Labura adanya peredaran Narkoba. Dari informasi yang diberikan, kemudian personel melaksanakan pengamatan dan pengintaian dilokasi yang dimaksud.
Didapati dilokasi tersebut dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial Budi alias Budi Mayor dan Supri Helmi Abdullah alias Opek. Kamis. (23/8/2023).
Dari pengakuan pelaku pengedar Budi Mayor, pada Sabtu 19 Agustus 2023, pelaku memesan barang melalui telepon kepada inisaial N sebanyak 20 gram dengan harga Rp 600 Ribu pergramnya dan kesepakatan pembayaran ditransfer secara bertahap setelah barang terjual.
Pelaku mengakui barang tersebut diantar seorang laki- laki yang tidak dikenal dengan titik jumpa pengambilan barang di Kampung Baru Aek kanopan. Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sebesar Rp100 Ribu pergram dan hasil keuntungan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari hari. Pelaku mengakui sudah 6 bulan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan omset penjualan 4gram per harinya. Pelaku juga menjelaskan, tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan kegiatannya.
Sementara Opek rekanya, mengaku mendatangi lokasi Budi Mayor berjualan sabu yang merupakan abang kandungnya dengan tujuan meminta uang untuk beli nasi. Pelaku mengakui bahwasanya Abangnya merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku mengakui terakhir memakai narkoba jenis sabu di rumahnya pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu dan sabu tersebut didapatkan dari abangnya dengan cara membeli paket Rp 100 Ribu.
Pelaku mengakui sudah menggunakan dan ketergantungan narkoba sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.
Kedua terduga Bandar Narkoba beserta barang bukti Uang Rp 3 juta 820 Ribu, 2 Plastik klip di duga Sabu berat Bruto 1,03 gram dan berat Bruto 1,21gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 Buah HP Merek OPPO, 3 buah Bong, 4 buah Pirex, Pipet, 2 buah sekop, 13 Ball Plastik Klip Kosong, 3 buah Bong, Pisau Karter, 2 Buah Dompet warna Coklat, 2 Buah Power Bank, Tas sandang warna Hitam, 2 Buah kabel TFC, Speaker (kotak musik portable), 2 Unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 6212 WC, Honda PCX Nopol BK 4003 YBT, 12 Kartu, 4 Buah KTP, 3 Buah Kartu ATM (2 buah BRI, 1 Buah Mandiri) dan 5 Buah Kartu Askes, berada di Makodim 0209/LB untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarko Polres Labuhanbatu. (Red)