Madina, e-news. Warga desa Huta Dame, Panyabungan Utara melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati Madina. Unjuk Rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Kepala Desa (Kades) terpilih pada senin 21 Agustus 2023 lalu, yaitu calon Kepala Desa (Cakades) No 01.
Didalam perjanjian yang dibuat oleh Tiga Cakades dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Cakades terdapat bahwa bagi siapa saja yang melakukan money politik maka dia di denda sebesar 50 juta rupiah dan akan di diskualifikasi.
Nyatanya, Cakdes 01 terpilih telah melanggar perjanji tersebut.
Buslan Herman Aritonang yang merupakan Kordinator aksi menyampaikan, bahwa pihaknya dan seluruh masyarakat Desa Huta Dame menolak Kades terpilih sebagai Kades. Karena diduga telah melakukan money politik dan telah menodai Demokrasi di desa Huta Dame.
Buslan Herman Aritonang juga menambahkan, bahwa yang namanya money politik itu merupakan cikal bakal dari Korupsi. Dimana kami ingin membangun desa kami tanpa benih-benih korupsi.
“Kami sampaikan, bahwa kami masyarakat Desa Huta Dame menolak Kades terpilih karena diduga sudah melakukan money Politik dan sudah menodai Demokratis di desa kami. Hali ini akan menjadi benih-benih korupsi”, ujar Herman.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Huta Deme sudah melakukan musyawarah dan telah mengambil keputusan bahwa Cakdes 01 batal sebagai Kades dan digantikan oleh Cakdes 03. Karena diduga sudah melakukan money politik.
Adapun tujuan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ini karena ingin pihak pemerintah daerah membatalkan cakades 01 sebagai kepala Desa terpilih.
Disisi lain, Asisten lll Madina, Sahnan Batubara yang didampingi Kadis PMD Madina Mainul Lubis, yang menjadi perwakilan Bupati Madina menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan dan akan menindak lanjuti dan akan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini serta akan membahasnya. (Arbain)