Labuhanbatu, e-news. Setelah 15 hari laporan Polisi atas Ibu terduga korban cabul sebut saja Mawar(15) di Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut). Kini FS ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bersama Polda Sumatera Utara. Kamis, (31/8/2023).
Setelah penangkapan FR, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara kini melakukan konfrensi Pers. Tidak berkutik, kini FS ditetapkan jadi tersangka.
Pada wartawan, Kapolda Sumut Irjen Pol Setya Imam Efendi melalui Kasubdit Renakta AKBP Feriana Gultom menerangkan, kami sudah mengamankan atau menangkap FS sore hari tadi. Dan FS akan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk kami dalami lebih lanjut.
“Terhadap FS juga telah ditetapkan tersangka dan malam ini juga akan diboyong ke Polda Sumut”, jelas AKBP Feriana.
Tampak FS digiring petugas dari ruangan Satreskrim Polres Labuhanbatu mengunakan baju tahanan sebagaimana masyarakat biasa, serta tangan FS juga digari Polisi.
Cek Videonya:
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu menambahkan, FS merupakan tersangka Cabul terhadap keponakan sendiri. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS. Keponakan FS diketahui tinggal bersama-sama dengan pelaku.
FS kemudian ditangkap Polda Sumut pada kamis 31/8/2023 siang hari . FS, (66) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Red)