E-News

Labuhanbatu, e-news. Polisi Sektor (Polsek) Panai Tengah, (Paten Polres Labuhanbatu), berhasil menangkap pengedar dan bandar narkotika jenis sabu berinisial MD Alias Amat(26) dan EP Alias Farhan(54). Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti 51 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik besar tembus pandang berisikan sabu-sabu. Jum’at, (08/09/2023)

Kapolsek Paten Iptu H. Naibaho menjelaskan, awalnya penyidik menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika dirumah kosong yang terletak di Gg LKMD Lingkungan V, Labuhanbilik kecamatan Paten kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Paten bersama Kanit Reskrim beserta jajarannya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MN pada Kamis 7 September 2023 sekira pukul10:00WIB. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 2 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan sabu, kotak rokok sampoerna yang di dalmnya brisikan timbangan digital, 63 plastik klip kecil tembus pandang kosong, 2 plastik klip sedang tembus pandang kosong, plastik klip besar tembus pandang kosong, bong, mancis, skop terbuat dari pipet minuman dan HP Android merk Vivo.

Kapolsek Paten Iptu H. Naibaho mengatakan, di hari yang sama, kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka bandar narkoba berinisial EP. Tersangka EP ditangkap di dalam rumahnya di Jl. Skip Labuhanbilik kelurahan Labuhanbilik kecamatan Paten Labuhanbatu sekira pukul 12: 00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah EP yang disaksikan oleh kepala lingkungan, berhasil mengamankan Celana panjang warna biru merk Akhugo yang mana terdapat di kantong sebelah kiri dompet yang berisikan,  plastik besar tembus pandang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu- sabu, plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) bungkus klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, plastik hitam yang didalamnya berisikan Uang tunai  Rp 7 Ratus 57 Ribu.

Dompet warna ping yang di dalamnya berisikan 33 Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kotak sarden yang di dalamnya berisikan, 3 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip besar kosong, 1 pak plastik klip sedang kosong, 1 pak plastik klip kecil kosong, 3 buah skop terbuat dari pipet minuman, 5 buah kaca pirek kosong dan handphone merk VIVO warna ungu.

Kedua pelaku merupakan warga Labuhanbilik. Dan untuk proses lanjut, kedua Pelaku dibawa ke Mapolsek Paten. (EsR)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *