E-News

Pontianak, e-news. Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalimantan Barart (Kalbar) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati kelurahan Dalam Bugis kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak provinsi Kalbar. Kamis (7/9/ 2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, membenarkan hal tersebut. Bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

“Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi, bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim”, ungkap Kombes Pol Thelly.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kombes Pol Thelly, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram atau setara dengan 2,1 Kg yang disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dari pelaku turut disita barang bukti meliputi tas hitam yang berisi kantong plastik warna hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun”, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar. (**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *