Nisel, e-news. Komisaris PT. BRM inisial AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun anggaran (TA) 2021.
Kepala Kejaksaan (Kejari Nisel Dr. Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nisel mengatakan, Tim Penyidik pada Kejari Nisel, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan RPS Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nisel TA. 2021. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023”, ujar Hironimus.
Sebelumnya, AR diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1. 161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 361 juta 648 Ribu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik”, terang kasi intel kejaksaan teluk dalam nisel. (Red/Saron. T)