E-News

Labuhanbatu, e-news. Sat Reskrim Polsek Panai Hilir meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial MH(25). Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 14 plastik klip transparan kosong dan plastik klip besar transparan kosong.

MH diketahui warga dusun VII Suka maju, kelurahan Sei Berombang kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu itu ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di wilayah Syahbandar, kelurahan Sei berombag kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 18:30WIB. Selasa, (12/09/2023).

Kapolsek Panai Hilir AKP H. M Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan MH berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Rabu, (13/09/2023)

“Pada Selasa, 12 September 2023 sekira pukul 18.30WIB, Team Opsnal Polsek Panai hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa, ada seorang orang laki-laki sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim langsung bergerak kelokasi” ujarnya.

Kemudian sesampai dilokasi yang dimaksud, tim melihat orang yang dicurigai. Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku langsung berupaya membuang bungkusan plastik klip transparan yang berisi di duga narkotila jenis sabu – sabu dari tangannya.

Kemudian saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut didapat dari inisial S, selanjutnya tim melakukan pengembangan namun tidak berhad menemukan S.

Untuk proses hukum lebih lanjut, MH beserta barang bukti, di bawa ke Mapolsek Panai hilir. (EsR)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *