Labuhanbatu, e-news. Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 Tersangka dari 17 LP dan mengamankan barang bukti seberat 142, 38 Gram narkotika jenis sabu. Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, ada seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumbangaol, bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu atas pelaku Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di dusun Purwosari Pasar I desa Negeri Lama Sebrang kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu.
“Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Tim, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga desa Perkebunan Sennah kecamatam Bilah Hilir kabupate. Labuhanbatu” ujar Kasi Humas.
Setelah itu Tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo Warna Orange di Jalan Pasar Hitam dusun Pekan Sennah desa Perkebunan Sennah kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu.
“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH” ungkap Iptu Parlando.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan tas warna abu-abu yang di dalam nya berisikan HP merek Nokia warna hitam, dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar Rp3 Juta 200 Ribu, serta di dalam mobil milik DSH dan ditemukan plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan pisau sangkur.
Setelah itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH dan menemukan tas pinggang warna merah yang di dalam nya terdapat Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.
“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” pungkas Kasi Humas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun. (*)