Lagi-Lagi…!, Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Toma
Nisel, e-news,. Lagi-lagi Personil Satresnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel), kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam, Gunung Sitoli desa Hilisataro kecamatan Toma kabupaten Nisel. Kamis, (14/9/2023).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh oleh personil Satresnarkoba Polres Nisel dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya lelaki dewasa inisial D (28) warga desa Hilisataro, sering mengedarkan narkotika jenis sabu di desa Hilisataro.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Nisel yang dipimpin KBO Narkoba Polres Nisel Ipda Modal Tarigan, melakukan penyelidikan dan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di desa Hilisataro. Kemudian Satresnarkoba Polres Nisel menuju TKP dan menyergap pelaku yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi sabu.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Sabu, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui kasih Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo P. Lumbantobing menyampaikan, bahwa atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nisel, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Polres Nias, dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono tetap bekerja semaksimal mungkin dan tidak akan memberi ruang gerak bagi siapapun pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum pokres nias selatan”, ujar kasie Humas Polres Nisel. (Tim/saron.T)